banner

Kamis, 09 April 2015

IT Forensik


·         Pengertian IT Forensik
Pengertian atau definisi sederhana dari IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. Pengertian lainnya menurut para ahli antara lain:
1.      Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
2.      Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Dalam dunia detektif, forensik di gunakan untuk mengungkap skandal yang terjadi pada suatu kasus dimana dugaan-dugaan sementara yang tadinya tidak memiliki bukti untuk ditelusuri. Identitas dan bukti kejahatan oleh tersangka tentunya akan di sembunyikan sebaik-baiknya supaya tidak akan tertangkap oleh pihak berwajib. Dugaan kuat menjadi salah satu alasan dilakukannya forensik pada orang tersebut, pihak berwenang akan memeriksa secara menyeluruh mulai dari lingkungan, kenalan anda, dan bahkan barang-barang pribadi.
Forensik sendiri mengalami perkembangan dimana penulusuran dilakukan dengan tool menggunakan teknologi terkini. Teknologi untuk menganalisa dan identifikasi untuk keperluan forensik di kembangkan tersendiri untuk mendukung kerja kepolisian, misalnya dipekerjakannnya seorang pakar IT untuk menggunakan komputer untuk keperluan forensik. Pada praktiknya terdapat beberapa cabang pekerjaan untuk IT Forensik yang lebih spesifik seperti:
1.      Database Forensik
Mengumpulkan dan menganalisis database/table ataupun transaksi yang spesifik untuk merekonstruksi data atau event yang telah terjadi pada sisten. Sistem database yang memiliki fitur log audit akan memudahkan pekerjaan ini.
2.      Network Forensik
Melihat dan melakukan penelurusan terhadap traffic network untuk memeriksa kejanggalan. Contohnya pemeriksaan paket data yang meningkat secara tidak wajar dan kemungkinan terjadinya serangan DDoS.
3.      Mobile device Forensik
Perkembangan penggunaan smartphone semakin meningkat, penyimpanan data pada setiap individu ataupun komunikasi yang dilakukan lewat device mobile dapat dilacak sepenuhnya berdasarkan history yang tercatat pada log system, misalnya smartphone berbasis android.
4.      Fotografi Forensik
Salah satu teknik forensik menggunakan analisa vektor untuk pembuktian media seperti video digital yang kualitasnya buruk. Pelaku memalsukan bukti menggunakan teknik pengolahan media seperti foto maupun video untuk menghindari kemungkinan dirinya menjadi terdakwa.
Cabang pekerjaan IT forensik tidak hanya terbatas pada keempat hal tersebut. Pengumpulan fakta, penelusuran, dan melakukan pembuktian terhadap hal yang abu-abu adalah hal utama yang dilakukan oleh ahli forensik. Perkembangan teknologi maupun jaman akan terus memperbanyak variasi penyelidikan menggunakan media komputerisasi. Gabungan logika, pengalaman, pengetahuan, dan rasa keadilan yang tinggi menjadikan bidang ini menjadi suatu seni untuk mengungkap kasus-kasus hukum.

·         Tujuan IT Forensik.
Tujuan IT Forensik adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.      Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

·         Terminologi IT Forensik.
Terminologi dari IT Forensik diantaranya bukti digital (digital evidence), yaitu informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain sebagai berikut:
1.      Identifikasi dari bukti digital.
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
2.      Penyimpanan bukti digital.
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
3.      Analisa bukti digital.
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
4.      Presentasi bukti digital.
Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.

·         Investigasi dalam IT Forensik
Menurut Judd Robbins, seorang pakar forensik urutan langkah untuk mengambil bukti secara digital adalah sebagai berikut:
1.      Mengamankan sistem komputer untuk meyakinkan agar data dan peralatan komputer tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang ataupun tidak berkepentingan. Jika sistem terhubung dengan internet maka segera putuskan koneksi tersebut.
2.      Pastikan seluruh file, yang tersembunyi ataupun tidak terenkripsi di copy. Proses investigasi akan memerlukan data-data tersebut.
3.      Mengembalikan sebanyak mungkin file yang telah terhapus menggunakan tool pendeteksi file.
4.      Mencari dan menemukan file tersembunyi.
5.      Melakukan decrypt pada data yang terproteksi.
6.      Menganalisa area disk yang normalnya tidak dapat diakses tetapi dapat dijadikan tempat persembunyian data.
7.      Dokumentasikan seluruh langkah sebagai bukti bahwa investigasi dilakukan tanpa merusak data-data yang ada.
8.      Meyiapkan kesaksian yang diperlukan pada proses pengadilan.

·         Anti Forensik
Bila terdapat IT forensik yang melakukan investigasi data, terdapat Anti Forensik yang berusaha untuk melawannya. Anti forensik akan mengamankan data-data yang telah tersimpan agar tidak sampai kepada pihak-pihak yang ingin melakukan penyadapan. Teknik-teknik yang dapat di pakai untuk Anti Forensik terbilang lebih beragam, misalnya untuk melakukan perlindungan data perusahaan ataupun penghilangan jejak transaksi yang dilakukan. Beberapa teknik yang digunakan untuk anti forensik:
1.      Enkripsi
Enkripsi adalah teknik klasik untuk mengubah format yang akan dikirimkan kepada pihak lain agar hanya dapat di baca oleh penerima saja. Dengan teknik dan tool enkripsi yang baik data-data yang telah di ubah formatnya walaupun telah tercuri oleh pihak ketiga, namun tidak dapat untuk dibaca ataupun diakses paket datanya.
2.      Steganografi
Seni untuk menyembunyikan data dalam bentuk lain adalah steganografi. Data tersebut di sembunyikan dan di kirimkan dalam bentuk format file lain. Teknik ini dilakukan untuk mengelabui para forensik, contohnya adalah mengubah format extensi file menjadi mp3 agar di kira mengirimkan lagu namun sebenarnya bukan file lagu.
3.      Hash Collision
Hash digunakan sebagai identitas suatu file. Algoritma hash yang umumnya digunakan adalah md5. Dalam komputer forensik, hash dipakai untuk integritas suatu file. Pada maret 2005, Xiayun Wang dan Hong Bo Yu berhasil membuat dua file berbeda dengan hash md5 yang sama. Ilmu komputer forensic pun akan semakin sulit menentukan data yang original.
4.      Process Dump
Bermain aman di memory tanpa menyentuh area penyimpanan seperti hard disk. Dengan melakukan sesuatu pada memory proses tracking akan menjadi tidak mungkin untuk dilakukan karena sistem hanya menyimpan data-data tersebut secara sementara ketika komputer di gunakan dan tak akan meninggalkan jejak untuk di track.
5.      Clear imprint
Menghilangkan jejak aktivitas seperti pada proses penggunaan layanan internet. Menggunakan IP address privat dan ISP yang hanya bekerja sama dengan pengguna. Para hacker menggunakan cara tersebut untuk menghilangkan jejak percobaan pembobolan suatu sistem ketika melakukan aksinya.
Anti forensik merupakan ilmu yang digunakan untuk meminimalisasi upaya pencurian rutin data penting. Ilmu forensik pun tidak di ajari secara terang-terangan pada institut pendidikan sama halnya dengan dunia hacking. Terdapat komunitas yang secara underground mengajari hal-hal tersebut.

Sumber:
·         http://sis.binus.ac.id/2014/07/03/it-forensik-2/
·         https://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
·         irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc

Modus – Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi




Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

·         Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

·         Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.      Ruang lingkup kejahatan
b.      Sifat kejahatan
c.       Pelaku kejahatan
d.      Modus Kejahatan
e.      Jenis kerugian yang ditimbulkan

·         Jenis – Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
a.      Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
b.      Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
c.       Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
d.      Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

·         Modus Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
1.      Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2.      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

·         Modus Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
1.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
a.      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
b.      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
c.       Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

2.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3.      Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Sumber:
·         http://palupikusumawardhanie.blogspot.com/2014/04/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
·         https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
·         www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes