Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi
Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa
komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
·
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
antara lain:
1. Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal.
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet). Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita
harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
·
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan. Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi
(Non-Ekonomi).
5. Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu:
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:
a. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
b. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
c. Bukti diri
Selain itu
terdapat beberapa izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi antara lain
sebagai berikut:
a. Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
b. Surat Izin
Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
c. Izin
Domisili
d. Izin Gangguan.
e. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
f.
Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
·
Pakta Integritas
Dalam Pasal
1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas
tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan
barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme
resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah
diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang
berlaku bagi kedua belah pihak.
·
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu
yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia
dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak
semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara
kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi
manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif
(kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan:
1. Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
2. Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
3. Bisnis yang
berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
2. Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
Sumber :
·
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html/
·
http://aditpato7.wordpress.com/2011/11/28/aspek-bisnis-ti/
·
http://ryanzulham.com/2012/03/18/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar