·
Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik
profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik
profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap
para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
·
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan Antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, Antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan
(security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
·
Kode Etik Profesi Informatikawan
Kode etik
profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi
merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas
dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode
etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan
kepentingan pribadi atau kelompok.
Kode etika
IT diperlukan karena membantu para IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang
salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja IT.
Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi. Secara sederhana, kaidah
etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan
universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT.
Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku
(code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap IT-er dalam
lingkup lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan
bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode
etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Secara umum
siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib
untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Kode etika yang diharapkan adalah sebagai
berikut :
1. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung
Sumber:
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
·
https://tirzarest.wordpress.com/2014/03/17/profesionalisme-dan-kode-etik-profesional/
·
http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf
·
http://depsi.fst.unair.ac.id/wp-content/uploads/2011/04/Etika-Profesi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar