·
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas. Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang
tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya
bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga
harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat
ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang
teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam
perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
·
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
1. Kode Etik
Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
2. Kode Etik
Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah:
a.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
b.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
c.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
d.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
e.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
f.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar /
foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila
ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
g.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
h.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang
berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
segala muatan/ isi situsnya.
i.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola,
anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa
ijin.
6. Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh
menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
·
Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974. Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki
oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
a. Memiliki
kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan
bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan
IT-nya ke dalam pekerjaannya.
b. Punya ilmu
dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
c. Bekerja di
bawah disiplin kerja
d. Mampu
melakukan pendekatan disipliner
e. Mampu
bekerja sama
f.
Cepat tanggap terhadap masalah client.
Contoh ciri – ciri profesionalisme
di bidang IT adalah :
a. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b. Asosiasi
profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
c. Pendidikan
yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
d. Ujian
kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e. Pelatihan
institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f.
Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan
proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
g. Otonomi
kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka
agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.
Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan
dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan
publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k. Status dan
imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
·
Contoh Pelanggaran Etika Profesi di Bidang Teknologi
Informasi
1. Kejahatan
Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2. Netiket
Netiket
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan
tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah
komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan
peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3. E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
·
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah:
1. UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta.
2. UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan
nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
a. Pornografi
di Internet
b. Transaksi
di Internet
c. Etika
pengguna Internet
Sumber:
·
http://bulanbalun.blogspot.com/2014/05/etika-profesi-di-bidang-it.html
·
http://etika-berprofesi.blogspot.com/2013/11/etika-profesi_26.html
·
http://etikaprofesinarotama.blogspot.com/
·
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/