·
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai:
“Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
·
Macam-Macam Keadilan
o
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
o
Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.-
maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama justru hal tersebut tidak adil.
o
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan
masalah nurani. Menurut Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir.
yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah
ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran
lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang
diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan
keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi
suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui
kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan
yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang.
memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya.
Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang
kadang-kadang justru bertentangan.
·
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu
diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah
keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak
senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak
membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu
dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
·
Nama
baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai
harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada
berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari
pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!”
Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula
pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik.
Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan
“laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau
anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula
menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak
baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah
laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan lain sebagainya.
·
Pemulihan
Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah pemulihan
kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun
1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi
dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah
pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang
diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk
mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya
praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah
melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan
setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang
bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh
rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan
pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan
aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka,
terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur
tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP
kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak
berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena
rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam
posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai
pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang
dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat
dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka,
keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi.
Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.
·
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai
contoh:
Rangga memberikan makanan kepada
teman sekolahnya Retno yang kebetulan sedang tidak membawa makanan dan uang
saku. Dilain kesempatan ketika Rangga lupa membawa bekal makanan dan uang sakunya
atau sedang dalam kesulitan, Retno memberikan makanan atau bantuan kepada
Rangga. Perbuatan Retno kepada Rangga tersebut merupakan perbuatan serupa, dan
ini merupakan pembalasan.
·
Opini:
Menurut saya kejujuran adalah suatu
keadaan apa adanya dimana seseorang akan memiliki kesadaran penuh untuk
mengetahui dan menanggung konsekuensi yang diakibatkan oleh perkataan maupun
perbuatan yang akan dilakukannya, sedangkan kecurangan itu kebalikannya dari
kejujuran, dimana seseorang yang memiliki kesadaran penuh yang dengan sengaja
bertindak tidak pada kenyataannya meskipun akan membawa dampak buruk bagi
dirinya sendiri maupun orang-orang disekelilingnya. Kejujuran akan cenderung
lebih banyak memberikan efek positif ketimbang negatifnya jika dibandingkan
dengan kebohongan alias kecurangan. Pada dasarnya kecenderungan seseorang untuk
jujur maupun curang merupakan suatu pilihan yang bersumber dari hati nurani,
moral dan akhlak pribadi masing-masing individu.
·
Sumber:
e-Book Ilmu Budaya Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar