Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a.
Pasal
27
Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan
b.
Pasal
28
Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan
c.
Pasal
29
Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
d.
Pasal
30
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking
e.
Pasal
31
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi
f.
Pasal
32
Pemindahan, Perusakan dan Membuka
Informasi Rahasia
g.
Pasal
33
Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
(DOS)
h.
Pasal
35
Menjadikan Seolah Dokumen Otentik
(phising)
·
Contoh
Kasus Mengenai UU ITE
1. Kasus Erick J. Adriansjah
Waktu : November 2008
Pekerjaan : Account Executive Equity di Bahana
Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media : e-mail terbatas, kemudian beredar di
mailing-list
Substansi : Informasi pasar (rumor) yang belum
dikonfirmasi
Motivasi : Informasi terbatas kepada klien
Konten:
“Market
news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to
complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN),
Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria
(BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank
di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan
transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank
Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail
Erick.
Pelapor:
Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil:
Erick
ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri
karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3dan Pasal 28 ayat 1
(penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan
pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.
2. Kasus Prita Mulyasari
Waktu : Agustus 2008
Pekerjaan : Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta
(saat kasus terjadi)
Media : Surat Pembaca dan e-mail, kemudian
beredar ke mailing-list
Substansi : Keluhan atas layanan publik
Motivasi : Penyampaian keluhan terbuka
Konten:
“…..
Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau
dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og
bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda.
Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM
buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”.
Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor : Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace
Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil:
Prita menjalani
proses persidangan karena dianggap melanggar
UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat
ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kemudian statusnya adalah
tahanan kota.
Sumber:
·
http://aguuuuung.blogspot.com/2013/06/undang-undang-ite-dan-contoh-kasusnya.html
·
http://kotangawi.com/beberapa-kasus-ekspresi-di-dunia-maya-vs-uu-ite-dan-kuhp/
·
http://barcelonista17.blogspot.com/2014/09/contoh-kasus-pelanggaran-net-etik-uu-ite.html