banner

Rabu, 24 Juni 2015

Kerangka Tugas dan Tulisan Softskill Etika & Profesionalisme TSI









·        Tugas
Minggu 1
Etika Profesi Di Bidang Teknologi Informasi
Uraian mengenai etika profesi di bidang teknologi informasi.
Minggu 2
Prosedur dan Lembar Kerja IT Audit
Uraian mengenai prosedur dan lembar kerja yang digunakan saat proses IT Audit.
Minggu 3
Contoh Kasus Mengenai Undang Undang ITE
Uraian mengenai kasus – kasus yang menyangkut undang – undang ITE di Indonesia.


·        Tulisan
Minggu 1
1.      Pengertian Etika, Profesi dan Ciri Khas Profesi
Penjelasan mengenai etika, profesi dan ciri khas profesi menurut para ahli.
2.      Pengertian Profesionalisme dan Ciri – Ciri Profesionalisme
Penjelasan profesionalisme menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
3.      Kode Etik Profesionalisme
Pembahasan mengenai kode etik profesionalisme.

Minggu 2
1.      Modus – Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Penjelasan mengenai modus – modus kejahatan dan penjelasan Cybercrime.
2.      IT Forensik
Penjelasan mengenai IT Forensik dan tujuan dari IT Forensik
3.      IT Audit Trail dan Real Time Audit
Pembahasan mengenai jenis – jenis audit di bidang teknologi informasi.

Minggu 3
1.      Perbedaan Hukum Dunia Maya di Indonesia, Malaysia dan Eropa
Penjelasan mengenai perbedaan – perbedaan hukum cybercrime di beberapa negara.
2.      Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Penjelasan mengenai aspek bisnis di bidang teknologi informasi.
3.      Jenis – Jenis Profesi di Bidang IT
Pembahasan mengenai macam – macam contoh profesi di bidang teknologi informasi.

Senin, 18 Mei 2015

Contoh Kasus Mengenai Undang Undang ITE


Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a.      Pasal 27
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
b.      Pasal 28
Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
c.       Pasal 29
Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
d.      Pasal 30
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
e.      Pasal 31
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
f.        Pasal 32
Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g.      Pasal 33
Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
h.      Pasal 35
Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)

·         Contoh Kasus Mengenai UU ITE
1.      Kasus  Erick J. Adriansjah
Waktu        : November 2008
Pekerjaan  : Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media        : e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi   : Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi    : Informasi terbatas kepada klien
Konten:
“Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil:
Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).  Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.

2.      Kasus Prita Mulyasari
Waktu        : Agustus 2008
Pekerjaan  : Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media        : Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi   : Keluhan atas layanan publik
Motivasi    : Penyampaian keluhan terbuka
Konten:
“….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor      : Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil:
Prita menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar  UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kemudian statusnya adalah tahanan kota.

Sumber:
·         http://aguuuuung.blogspot.com/2013/06/undang-undang-ite-dan-contoh-kasusnya.html
·         http://kotangawi.com/beberapa-kasus-ekspresi-di-dunia-maya-vs-uu-ite-dan-kuhp/
·         http://barcelonista17.blogspot.com/2014/09/contoh-kasus-pelanggaran-net-etik-uu-ite.html